Pahamin Dulu Kirim laporan

Cara Bayar Pajak dengan Kode Billing di Coretax, Kini Berlaku 14 Hari

Ilustrasi: Pahamin Dulu.

Setiap pembayaran pajak membutuhkan kode billing, yaitu nomor identifikasi pembayaran yang dibuat sebelum Anda membayar di bank atau kanal lain. Di sistem Coretax, kode billing bisa dibuat sendiri dari akun pajak. Ada dua kabar baik: masa berlakunya kini 14 hari, dan kode yang belum dipakai bisa dibatalkan.

Ringkasan cepat - Buat kode billing: akun Coretax, menu Pembayaran. - Masa berlaku: 336 jam (14 hari) sejak diterbitkan. - Bisa dibatalkan selama belum dipakai membayar dan belum kedaluwarsa. - Bayar lewat: teller bank, ATM, internet/mobile banking, dan kanal resmi lain yang menerima setoran pajak.

Masa berlaku dan aturan terbaru

DJP memperpanjang masa berlaku kode billing dari 168 jam (7 hari) menjadi 336 jam (14 hari) sejak 17 Desember 2025 melalui pengumuman PENG-4/PJ/2025. Ketentuan ini kemudian dikukuhkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2026 yang berlaku sejak 28 Juli 2026. Aturan baru itu juga memberi hak kepada wajib pajak untuk membatalkan kode billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa.

Langkah membuat kode billing mandiri

  1. Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan akun Anda.
  2. Buka menu Pembayaran, lalu pilih layanan pembuatan kode billing mandiri.
  3. Periksa data identitas yang tampil.
  4. Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai pajak yang akan dibayar, lalu isi masa pajak dan tahun pajak.
  5. Isi jumlah setoran.
  6. Simpan, lalu unduh atau cetak kode billing.

Untuk beberapa jenis transaksi, kode billing bisa muncul otomatis, misalnya setelah membuat SPT yang menunjukkan kurang bayar. Bila ragu memilih KAP dan KJS, tanyakan ke Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat sebelum membayar.

Cara membayar

Bawa atau simpan kode billing, lalu bayar sebelum masa berlakunya habis melalui:

  • Teller bank yang menerima setoran pajak.
  • ATM.
  • Internet banking atau mobile banking.
  • Kanal lain yang ditunjuk sebagai penerima setoran pajak, misalnya kantor pos.

Setelah berhasil, Anda akan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada bukti bayar. Simpan bukti ini sebagai tanda pajak sudah dibayar.

Cek pembayaran sudah tercatat

Pembayaran yang berhasil akan tercatat di akun Coretax Anda. Panduan DJP menyebut profil wajib pajak di Coretax menampilkan daftar kode billing yang belum dibayar dan saldo pada Buku Besar Wajib Pajak. Setelah membayar, cek kembali menu tersebut untuk memastikan kode billing sudah tidak berstatus belum dibayar.

Tips penting

  • Cek ulang KAP, KJS, masa, dan jumlah sebelum membayar. Kesalahan bisa membuat pembayaran tercatat untuk jenis pajak yang salah.
  • Bila salah sebelum membayar, batalkan kode billing lalu buat yang baru.
  • Jangan menunggu hari terakhir, karena antrean dan gangguan sistem sering terjadi menjelang jatuh tempo.
  • Bayar hanya ke kanal resmi. DJP tidak pernah meminta pembayaran pajak ke rekening pribadi.

Sumber