Pahamin Dulu Kirim laporan

Cara Daftar NPWP Orang Pribadi Online lewat Coretax, Gratis

Ilustrasi: Pahamin Dulu.

Sejak Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memakai sistem baru bernama Coretax. Pendaftaran NPWP yang dulu lewat situs e-Registration kini dilakukan di Coretax. Bagi penduduk Indonesia, NIK di KTP berfungsi sebagai NPWP, sehingga pendaftaran pada dasarnya adalah mengaktifkan NIK Anda di sistem pajak.

Ringkasan cepat - Situs resmi: coretaxdjp.pajak.go.id (bisa dibuka dari pajak.go.id). - Biaya: gratis. - Siapkan: KTP, Kartu Keluarga, email dan nomor HP aktif, serta foto diri. - Hasil: NPWP dan salinan kartu NPWP dikirim ke email.

Siapa yang perlu NPWP?

Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak, termasuk karyawan, pekerja lepas, dan pelaku usaha. NPWP juga sering diminta untuk keperluan administrasi seperti melamar kerja, membuka rekening tertentu, atau mengajukan kredit.

Data yang perlu disiapkan

  1. NIK dan nomor Kartu Keluarga.
  2. Data diri sesuai KTP: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, pekerjaan, dan nama ibu kandung.
  3. Email dan nomor HP aktif. Kode OTP akan dikirim ke keduanya.
  4. Data penghasilan: sumber penghasilan, tempat bekerja atau jenis usaha, dan perkiraan penghasilan per bulan.
  5. Alamat domisili lengkap.
  6. Foto diri yang jelas.

Langkah-langkah

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik Daftar di sini pada halaman login.
  2. Pilih kategori Orang Pribadi.
  3. Saat ditanya kepemilikan NIK, pilih bahwa Anda memiliki NIK, lalu pilih opsi aktivasi NIK sebagai NPWP.
  4. Isi data identitas sesuai KTP dan KK, lalu klik Verifikasi. Sistem mencocokkan data dengan data kependudukan.
  5. Isi email dan nomor HP, lalu masukkan kode OTP yang dikirim ke keduanya.
  6. Isi data pihak terkait (pasangan, anak, atau orang tua) bila ingin. Bagian ini bisa dilewati.
  7. Isi data ekonomi: metode pembukuan atau pencatatan, sumber penghasilan, jenis pekerjaan atau usaha, dan penghasilan per bulan.
  8. Isi alamat domisili dan tandai lokasinya di peta. Bila sama dengan alamat KTP, Anda bisa menyalinnya.
  9. Unggah foto diri.
  10. Centang pernyataan bahwa data benar dan lengkap, lalu klik Kirim Pengajuan.
  11. Cek email. NPWP dan salinan kartu NPWP dalam bentuk PDF dikirim ke email yang Anda daftarkan.

Tips agar lancar

  • Pastikan data di KTP dan KK sudah sesuai dengan data Dukcapil. Data yang tidak cocok membuat verifikasi gagal.
  • Gunakan email pribadi yang Anda kuasai, bukan email kantor atau milik orang lain.
  • Simpan kata sandi dan passphrase akun Coretax di tempat aman. Passphrase dipakai untuk tanda tangan elektronik saat melapor SPT.
  • Bila mengalami kendala, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Waspada penipuan

Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya. DJP mengirim email resmi dari domain @pajak.go.id. Abaikan pesan yang meminta transfer uang atau mengirim tautan "aktivasi NPWP" dari alamat lain.

Sumber