Pahamin Dulu Kirim laporan

Bersiap Lapor SPT Tahunan di Coretax: Jadwal, Denda, dan Bunga

Ilustrasi: Pahamin Dulu.

Musim lapor SPT Tahunan memang baru dimulai awal tahun, tetapi persiapan sebaiknya dilakukan dari sekarang. Sejak 2025, pelaporan SPT dilakukan di Coretax, sistem baru DJP. SPT Tahunan orang pribadi kini hanya terdiri dari satu jenis formulir, dengan banyak data yang sudah terisi otomatis dari bukti potong.

Ringkasan cepat - Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi: paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret. - Denda telat lapor: Rp100.000 untuk orang pribadi. - Kurang bayar yang telat dibayar dikenai bunga per bulan sesuai tarif yang ditetapkan Kementerian Keuangan. - Lapor lewat: coretaxdjp.pajak.go.id.

Apa yang berubah di Coretax?

Menurut panduan DJP, SPT Tahunan orang pribadi di Coretax hanya terdiri dari satu jenis formulir. Pengisian dimulai dari formulir induk dengan skema pertanyaan, dan jumlah lampiran menyesuaikan jawaban Anda. Data seperti bukti potong dari pemberi kerja sudah terisi otomatis (prepopulated), sehingga Anda tinggal memeriksa dan melengkapi.

Persiapan dari sekarang

  1. Pastikan bisa masuk ke akun Coretax. Bila lupa kata sandi, atur ulang sekarang, jangan menunggu Maret.
  2. Pastikan email dan nomor HP terdaftar masih aktif. Bila tidak, perbarui lewat KPP atau Kring Pajak.
  3. Siapkan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
  4. Kumpulkan dokumen:
    • Bukti potong PPh dari pemberi kerja (biasanya tersedia di akun Coretax).
    • Data penghasilan lain, misalnya dari usaha atau pekerjaan bebas.
    • Daftar harta (rumah, kendaraan, tabungan, investasi) dan utang per 31 Desember.
    • Data tanggungan keluarga.
  5. Periksa data unit keluarga di profil Coretax, terutama bagi pasangan suami istri yang kewajiban pajaknya digabung.

Batas waktu dan sanksi

Batas lapor. SPT Tahunan orang pribadi wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Untuk tahun pajak 2026, batasnya 31 Maret 2027.

Denda telat lapor. Orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenai denda Rp100.000.

Bunga atas kurang bayar. Bila SPT menunjukkan pajak kurang bayar dan pelunasannya terlambat, dikenai sanksi bunga per bulan. Tarifnya ditetapkan setiap bulan oleh Kementerian Keuangan. Sebagai gambaran, untuk periode 1–31 Oktober 2026, tarif bunga atas keterlambatan pembayaran (Pasal 9 ayat 2a dan 2b UU KUP) adalah 1,01 persen per bulan, berdasarkan KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026.

Sebagai catatan, untuk SPT Tahunan 2025, DJP sempat memberi relaksasi: sanksi dihapus bagi orang pribadi yang melapor dan membayar paling lambat 30 April 2026 (KEP-55/PJ/2026). Relaksasi seperti ini tidak otomatis berlaku setiap tahun, jadi jangan menjadikannya patokan.

Bolehkah lapor dengan formulir kertas?

Formulir kertas masih tersedia untuk kriteria tertentu, antara lain wajib pajak orang pribadi yang SPT-nya nihil atau kurang bayar, belum pernah melapor secara elektronik, terdaftar di KPP Pratama, tidak memakai jasa konsultan pajak, dan laporan keuangannya tidak diaudit. Formulir bisa diunduh di pajak.go.id atau diambil di KPP. Bagi yang memenuhi syarat elektronik, melapor lewat Coretax jauh lebih praktis.

Waspada penipuan musim pajak

Menjelang musim SPT, pesan palsu mengatasnamakan DJP biasanya meningkat. DJP hanya mengirim email dari domain @pajak.go.id dan tidak pernah meminta kata sandi, passphrase, atau OTP. Abaikan file .apk yang mengaku "aplikasi pajak".

Sumber