Pahamin Dulu Kirim laporan

Daftar BPJS Kesehatan Mandiri dari HP: Syarat, Iuran, dan Langkahnya

Ilustrasi: Pahamin Dulu.

Sakit tidak pernah memberi kabar lebih dulu. Karena itu, memiliki jaminan kesehatan adalah bentuk perlindungan sederhana untuk keluarga. Bagi warga yang tidak didaftarkan oleh perusahaan atau pemerintah, BPJS Kesehatan bisa didaftarkan secara mandiri, kini cukup lewat aplikasi Mobile JKN.

Ringkasan cepat - Untuk siapa: pekerja bukan penerima upah (wiraswasta, petani, nelayan, pedagang) dan bukan pekerja. - Daftar lewat: aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, atau Care Center 165. - Iuran per orang per bulan: Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, Kelas 3 Rp42.000 (peserta bayar Rp35.000, sisanya disubsidi pemerintah). - Ketentuan penting: seluruh anggota keluarga dalam satu KK didaftarkan bersamaan.

Besaran iuran peserta mandiri

Kelas Iuran per orang per bulan
Kelas 1 Rp150.000
Kelas 2 Rp100.000
Kelas 3 Rp42.000 (dibayar peserta Rp35.000, subsidi pemerintah Rp7.000)

Iuran ini mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 beserta perubahannya. Selama masa transisi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), besaran iuran tersebut belum berubah. Untuk pekerja penerima upah, iurannya 5 persen dari gaji (4 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen oleh pekerja). Warga tidak mampu bisa menjadi peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah, melalui pendataan di dinas sosial setempat.

Dokumen yang disiapkan

  1. KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) seluruh anggota keluarga.
  2. Nomor HP aktif dan alamat email.
  3. Rekening bank atau metode pembayaran autodebet (sesuai pilihan yang tersedia di aplikasi).
  4. Foto/pindaian dokumen bila diminta aplikasi.

Langkah daftar lewat Mobile JKN

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store. Pastikan pengembangnya BPJS Kesehatan.
  2. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
  3. Masukkan NIK dan nomor KK, lalu lengkapi data seluruh anggota keluarga yang tercantum di KK.
  4. Pilih kelas perawatan (1, 2, atau 3) dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik) terdekat dari rumah.
  5. Isi data rekening dan pembayaran, lalu konfirmasi pendaftaran.
  6. Anda akan menerima nomor virtual account. Bayar iuran pertama sesuai jadwal yang ditentukan di aplikasi.
  7. Setelah pembayaran tercatat, kartu digital (KIS digital) dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN.

Setelah terdaftar

  • Bayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif.
  • Cek status dan tagihan di Mobile JKN: menu Info Iuran menampilkan iuran yang sudah dan belum dibayar.
  • Untuk berobat, datangi faskes tingkat pertama yang dipilih terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan gawat darurat.

Tips penting

  • Pilih kelas sesuai kemampuan bayar jangka panjang. Tunggakan iuran membuat kartu nonaktif dan bisa berdampak pada denda pelayanan rawat inap.
  • Simpan nomor Care Center 165 untuk pertanyaan dan pengaduan.
  • Jangan memberikan data atau membayar melalui pihak yang mengaku petugas di luar kanal resmi.

Sumber