Pahamin Dulu Kirim laporan

Bikin Paspor Lewat M-Paspor: Syarat, Biaya Terbaru, dan Langkahnya

Ilustrasi: Pahamin Dulu.

Mau umrah, liburan, kerja, atau menjenguk keluarga di luar negeri? Langkah pertama adalah paspor. Sekarang pendaftarannya bisa dari HP lewat aplikasi resmi M-Paspor, sehingga Anda tidak perlu lagi antre sejak subuh untuk mengambil nomor.

Ringkasan cepat - Daftar: aplikasi M-Paspor (Play Store/App Store), resmi Ditjen Imigrasi. - Dokumen utama: KTP-el, KK, dan akta lahir/ijazah/buku nikah. - Biaya paspor biasa (non-elektronik): Rp350.000 (5 tahun), Rp650.000 (10 tahun). - Biaya paspor elektronik: Rp650.000 (5 tahun), Rp950.000 (10 tahun). - Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): tambahan Rp1.000.000.

Biaya resmi

Tarif mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, berlaku sejak 17 Desember 2024. Saat ini layanan keimigrasian berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Jenis paspor Masa berlaku 5 tahun Masa berlaku 10 tahun
Paspor biasa (non-elektronik) Rp350.000 Rp650.000
Paspor elektronik Rp650.000 Rp950.000
Layanan percepatan (selesai hari yang sama) + Rp1.000.000 + Rp1.000.000

Ada juga ketentuan denda bila paspor hilang (Rp1.000.000) atau rusak (Rp500.000). Pembebasan denda dapat diajukan untuk kondisi tertentu, misalnya bencana.

Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang tercantum di aplikasi. Jangan membayar lewat perantara atau rekening pribadi.

Dokumen yang perlu disiapkan

Untuk pembuatan paspor baru:

  1. KTP-el yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Salah satu dokumen berikut: akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis, yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, bila pernah ganti nama.

Untuk penggantian paspor (habis masa berlaku): siapkan KTP-el dan paspor lama.

Bawa dokumen asli saat datang ke kantor imigrasi. Siapkan juga fotokopinya untuk berjaga-jaga.

Langkah-langkah

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store. Pastikan pengembangnya adalah Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Buat akun dengan email aktif, lalu lengkapi data diri.
  3. Pilih jenis permohonan: paspor baru atau penggantian, serta jenis paspor (biasa atau elektronik) dan masa berlakunya.
  4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang tersedia.
  5. Unggah foto dokumen sesuai permintaan aplikasi.
  6. Lakukan pembayaran sesuai kode billing yang muncul, dalam batas waktu yang ditentukan aplikasi.
  7. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Di sana akan dilakukan verifikasi, foto, dan wawancara singkat.
  8. Ambil paspor sesuai jadwal yang diberikan petugas, atau di hari yang sama bila memakai layanan percepatan.

Tips agar lancar

  • Pastikan data di KTP, KK, dan akta lahir/ijazah sama persis, terutama ejaan nama dan tanggal lahir. Perbedaan data adalah penyebab paling umum permohonan tertunda.
  • Kenakan pakaian rapi dan sopan untuk foto. Hindari baju berwarna putih karena latar foto biasanya putih.
  • Datang lebih awal dari jam jadwal.
  • Bila kuota jadwal di aplikasi penuh, coba cek kembali di lain waktu atau pilih kantor imigrasi lain yang terdekat.
  • Paspor masa berlaku 10 tahun diperuntukkan bagi WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Untuk anak, masa berlakunya 5 tahun.

Sumber